02 Januari 2009

DPR dan Pemerintah Abaikan Keputusan DPD

JAKARTA, MINGGU — Selama empat tahun sejak 2004, DPR dan pemerintah dianggap kurang merespons soal keputusan yang dihasilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

RUU menjadi sorotan paling penting, sebab dari 12 usulan dari DPD hanya satu yang direspons. Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita ketika jumpa pers akhir tahun, Minggu (28/12) di kediamannya di Kompleks Widya Chandra.

"Beberapa RUU yang hemat kami penting justru tidak ditanggapi DPR," katanya. Ginandjar menjelaskan, satu-satunya RUU yang ditanggapi adalah tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 1950 tentang DI Yogyakarta.

Sementara RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, Agraria, Kehutanan, dan enam RUU lainnya belum direspons sama sekali. Sedangkan RUU Lingkungan Hidup dan Kebakaran saat ini dalam tahap sinkronisasi dan penyesuaian. "Mudah-mudahan saat paripurna, RUU ini direspons dan ditindaklanjuti," katanya.

Memasuki masa kerja 2009, menurut Ginandjar, merupakan masa sangat pendek. Apalagi sebelum Pemilu April 2009, seluruh tugas DPD harus selesai. Maka dari itu, tidak ada jalan lain, dalam waktu singkat DPD akan berupaya memaksimalkan amanat daerah. Salah satunya memberikan tongkat estafet setelah pemilu.

"Kali ini DPD dengan partai-partai telah sepakat untuk melakukan penyempurnaan mengenai UU dan RUU setelah Pemilu. Hal ini tentunya menjadi awal yang baik," kata Ginandjar.

DPD Akan Paksa DPR Bahas RUU Susduk

Sementara dari Detiknews diberitakan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) merasa kecewa dengan DPR. RUU yang diajukan DPD sering tidak dianggap. Ke depan DPD akan memaksa DPR agar tidak lagi mencuekinya.

"Karena tak ada tanggapan positif dari DPR ke depan DPD akan memaksakan pembahasan RUU susduk DPD," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam evaluasi akhir tahun DPD di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Minggu (28/12/2008).

RUU Susduk dinilai makin memperkecil peran DPD yang sudah kecil berdasarkan UUD 1945. Dijelaskan Ginandjar, selama ini dari 12 usul RUU yang diajukan sebagai usul inisiatif DPD, hanya 1 yang ditindaklanjuti oleh DPR yaitu RUU keistimewaan DIY.

Sementara 11 RUU lainnya hingga saat ini belum ditanggapi oleh DPR. Akibat tidak ada tanggapan itu, DPD merasa kinerjanya belum maksimal sesuai amanat UUD 1945. "Beberapa usul RUU yang menurut hemat kami sangat penting justru belum ditanggapi oleh DPR," keluh Ginandjar

sumber: kompas.com & detiknews.com