14 Januari 2009

Andika tak terbukti melanggar, Polisi hentikan penyidikan

TANGERANG- Dugaan tindak pidana pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Banten Andika Hazrumy mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan dari hasil proses penyidikan dan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Tangerang kasus ini dihentikan. "Apa yang dilaporkan itu tidak terpenuhi, "ujar Budhi.

Menurutnya kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti seperti mana tindak pidana yang dilaporkan kepada polisi. "Yang dilakukan tersangka tersebut bukan untuk pencolanan, namun untuk pemilihan pada bulan April mendatang. Selain itu, keterangan saksi dan laporan Panwaslu tidak cukup lengkap," kata Budhi.

Budhi menampik anggapan ada intervensi pada kasus ini karena tersangka adalah anak orang nomor satu di Banten. "Dalam proses penyelidikan ini kami tetap bekerja secara profesional. Sebab, dari awal pun langsung melakukan pemanggilan sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Very Muchlis, Juru Bicara Andika Hazrumy menyambut baik penghentian penyidikan kasus tersebut. Apa yang dilakukan kepolisian, kata Very sudah sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008. "Semua pihak termasuk Panwaslu harus menghormati keputusan kepolisian," katanya.

Senada diungkapkan Budiman, juru bicara Masyarakat Banten Bersatu (MBB), selaku elemen masyarakat yang membuat hak angket dengan menyertakan kupon doorprize bertanda gambar Andika. Kata Budiman, ia menginstruksikan kepada seluruh relawan MBB untuk tetap solid dan mengawal proses demokratisasi. "Jalankan tugas sesuai rencana dan program kerja untuk mengawal proses demokratisasi di Banten ke arah yang lebih baik," ujarnya.

sumber: tangerangonline.com, kabarpemilu.com