13 November 2008

Harus Bisa Jembatani Pemprov dan Pemkab

CIPUTAT – Meski belum menyebut nama calon yang akan diusulkan sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), namun Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan sejumlah kriteria. Utamanya, sosok yang akan menduduki posisi nomor satu di Kota Tangerang Selatan itu, haruslah birokrat yang mampu menjembatani atau memfasilitasi Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang selaku pemerintah induk.

“Sampai saat ini, Pemprov Banten belum menentukan siapa calon yang bakal diusulkan,” kata Atut saat ditemui di acara Gebyar Wisata Banten 2008, di BSD Junction, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/11).

Atut mengatakan, pengusulan nama calon Penjabat Walikota Tangerang Selatan menunggu pengesahan Undang-Undang Pembentukan Kota Tangerang Selatan dalam lembaran negara atau setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Atut mengaku, untuk kriteria Penjabat Walikota Tangerang Selatan adalah sosok yang bisa memfasilitasi Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang selaku pemerintah induk.

Atut mengaku, pihaknya mengusulkan kepada Mendagri Mardiyanto agar pada akhir tahun 2008 ini, Penjabat Walikota Tangerang Selatan dapat dilantik. Sehingga, pada 1 Januari 2009, Penjabat Walikota Tangerang Selatan dapat efektif menjalankan roda pemerintahannya.

MULAI DISOAL

Sementara iti, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Komite Aliansi Masyarakat Cipasera (Kamera) mulai mempersoalkan salah satu birokrat yang disebut-sebut bakal diusulkan sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan, yakni Nanang Komara.

Lembaga swadaya masyarakat ini menilai Nanang memiliki rekam jejak yang kurang baik di Kecamatan Pondok Aren.

Pada tahun 2003 lalu, terjadi tukar guling kantor Kecamatan Pondok Aren. Saat itu, Nanang menjadi Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, diduga mengetahui proses tukar guling kantor Muspika Kecamatan Pondok Aren dari Kelurahan Pondok Jaya ke Kelurahan Perigi Baru. (ang/dai)

sumber: radar banten