TANGERANG - Sidang gugatan perdata Yayasan Pendidikan (YP) Bodobudur melawan mantan Calon Wakil Gubernur Banten Marissa Haque, memasuki pembacaan vonis, kemarin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Marissa Haque bersalah dan dihukum untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Marissa juga diwajibkan memasang iklan berisi permintaan maaf sebesar seperempat halamanan di harian Suara Pembaruan dan Rakyat Merdeka setelah adanya keputusan tetap. Hukuman itu merupakan kesimpulan sidang perdata gugatan dalam perkara Yayasan Pendidikan Borobudur kepada Marissa Haque.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid menyatakan sebelumnya telah mengupayakan perdamaian antar keduanya. Namun, hal tersebut tidak berhasil. Setelah memeriksa bukti di persidangan, majelis hakim menyatakan Marissa bersalah telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Yayasan Pendidikan Borobudur Jakarta .
Marissa sebagai pihak tergugat menyatakan transkrip ijazah milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah janggal, tetapi dalam sidang Marissa tak bisa membuktikan di mana kejanggalannya. “Pernyataan tergugat di media massa tersebut, mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga pendidikan itu. Tergugat telah melanggar kepatutan, ketelitian, dan kehatian-hatian sehingga majelis hakim menyatakan tergugat telah melanggar hukum,” ujar Zaid Umar Bobsaid, kemarin sore.
Sebagai artis, lanjut Umar, politisi dan pernah menjadi calon wakil gubernur Banten apalagi dimuat di media massa seharusnya Marissa berhati-hati. Dalam sidang yang berjalan cepat itu, Marissa Haque tidak hadir. Yang hadir hanya dua orang kuasa hukumnya dan satu orang kuasa hukum dari Yayasan Pendidikan Borobudur.
Marissa Haque tidak menerima putusan PN Tangerang yang mengharuskan dirinya membayar Rp 500 Juta karena digugat oleh Universitas Borobudur. Dia pun meradang dan menuding Presiden ada di balik semuanya itu.
Tudingan Marissa kepada orang nomor satu di Indonesia itu karena, menurut Marissa, Presiden lah yang mengeluarkan izin agar Atut bisa ikut Pilkada dan akhirnya menang. Karena ketidakpuasan itu lah Marissa berencana mengajukan protes.
Universitas Borobudur menggugat Marissa karena dianggap mencemarkan nama baik institusi pendidikan itu. Kasus ini dimulai saat Marissa mengadukan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah maju dalam Pilkada dengan bermodal ijazah palsu dari Universitas Borobudur. Ratu Atut tidak terima dan mengadukan Marissa karena telah mencemarkan nama baik namun kasusnya tidak berlanjut. Begitu juga dengan Universitas Borobudur yang mengajukan dan gugatan hingga putus vonis dengan kekalahan Marissa.
Menanggapi hal ini, Marissa menyatakan penolakannya membayar ganti rugi Rp 500 juta dan penyataan maaf. ”Saya lebih baik masuk penjara,” ujarnya, Senin. Kekalahan dia, menurutnya karena Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilindungi oleh pemerintah. Buktinya, katanya, presiden sampai sekarang belum keluarkan surat izin untuk memeriksa Atut. Kuasa hukum Marissa, Khairil Poloan, menyatakan banding.
* dari berbagai sumber